Faktur atau bukti pembelian motor biasanya diberikan pada
saat seseorang membeli motor baru dari perusahaan penjual motor. Pada umumnya
memang faktur ini dilekatkan pada BPKB.Tapi tidak untuk yang satu ini, pasalnya
setelah pembelian kendaraan lunas tanggal 28 November 2012 yang lalu ,
ternyata setelah diteliti BPKB nya tidak
terselip atau disertai faktur kendaraan yang asli. Ketika ditanyakan kepada
Lasno selaku petugas dari Adira cabang Pati
bilang faktur tidak ada dan hanya cukup memberi fotocopy faktur ,
dan meminta waktu satu bulan untuk
mencari dan mengecek kepada dealer yang menjual kendaraan tersebut yaitu Harpindo
Jaya Pati.
Akan tetapi setelah
satu bulan berjalan tidak ada konfirmasi
dari saudara Lasno selaku penanggung jawab
malah handphone yang bersangkutan dimatikan dan terkesan menghindar.
Karena ditunggu tidak ada konfirmasi maka pihak pembeli mas Aris mendatangi costomers service Adira
dan bilang bahwa semua permasalahan
mengenai faktur fotocopy tersebut telah
dianggap selesai, padahal dari pihak pembeli belum merasa ada penyelesaian
terkait faktur tersebut baik dari Adira
pati maupun Harpindo.
MAS ARIS KONSUMEN YANG
DIRUGIKAN
Setelah ada desakan dari konsumen maka pihak Adira dan
Harpindo sepakat untuk menyesaikan persoalan tersebut dikantor harpindo. Dan
pihak harpindo yang diwakili Didit selaku manajer penjualan mengatakan siap
membantu apabila ada ganti rugi yang
timbul apabila nanti dicapai solusi bersama.
Bagaimana mungkin sekelas harpindo dan adira bisa ceroboh mengenai bukti
dokumen barang yang sah bisa hilang dan sengaja difotocopy, ini menandakan
tidak tanggung jawabnya mereka dan menyepelekan hak-hak konsumen tandas aris.. lebih lanjut
pak Aris mengatakan tetap minta haknya
karena semua kewajiban saya sudah laksanakan sampai lunas dan tanpa ada
tunggakan, itu hak saya tegasnya,,
sampai berita ini diturunkan belum ada penyelesaian dari Adira maupun Harpindo
Pati.