Faktur atau bukti pembelian motor biasanya diberikan pada
saat seseorang membeli motor baru dari perusahaan penjual motor. Pada umumnya
memang faktur ini dilekatkan pada BPKB.Tapi tidak untuk yang satu ini, pasalnya
setelah pembelian kendaraan lunas tanggal 28 November 2012 yang lalu ,
ternyata setelah diteliti BPKB nya tidak
terselip atau disertai faktur kendaraan yang asli. Ketika ditanyakan kepada
Lasno selaku petugas dari Adira cabang Pati
bilang faktur tidak ada dan hanya cukup memberi fotocopy faktur ,
dan meminta waktu satu bulan untuk
mencari dan mengecek kepada dealer yang menjual kendaraan tersebut yaitu Harpindo
Jaya Pati.